Surabaya, Sebagai
salah satu kota metropolitan tentu Kota Surabaya tak lepas dari permasalahan
lingkungan, berbagai upaya terus dilakukan agar kelestarian alam terjaga, salah
satunya dengan menerbitkan peraturan – peraturan. Seperti Perwali terbaru yang keluar bulan ini,
Perwali no.16 tahun 2022 terkait Pengurangan Penggunaan Kantong Plastik di Kota
Surabaya.
Menindak lanjuti
terbitnya perwali tersebut hari ini, Jum’at tanggal 25 Maret 2022 Dinas
Lingkungan Hidup ( DLH ) Kota Surabaya melaksanakan sosialisasi perwali
tersebut kepada Kader Hebat Kota Surabaya secara offline dan Online ( daring ).
Sosialisasi disampaikan langsung oleh Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kota
Surabaya, Agus Hebi Djuniantoro, ST., MM.
Dalam hal
pengawasan Pemkot akan membentuk Satgas yang terdiri dari OPD terkait seperti Satpol
PP, Dinas Koperasi UKM dan Perdagangan, DLH, Dispora, Kecamatan dan instansi
terkait lainnya. Hebi juga menjelaskan bahwa ada beberapa sasaran utama dalam
perwali ini yaitu Pusat Perbelanjaan, Swalayan, Restoran dan Pasar Rakyat. Untuk
itu diharapkan warga dapat membawa kantong belanjaan dari rumah yang ramah
lingkungan.
Sosialisasi ini
akan diaksanakan selama 30 hari sejak tanggal ditetapkan yaitu tanggal 9 Maret
2022 dan efektif berlaku mulai tanggal 9 April 2022. Beberapa hal terkait
sanksi akan dilakukan sebagai upaya penegakan aturan yaitu teguran lisan,
teguran tertulis dan tindakan paksa seperti pengambilan paksa kantong plastik
hingga paksaan bentuk lain yang bertujuan menghentikan pelanggaran dan
pemulihan. ( CakMet, 25/3 )