KIM MOJO, STOP BERITA HOAX
Gatmedia.net - HOAX akhirnya menjadi trending topik diberbagai media, bukan karena beritanya yang hoax namun banyaknya gerakan - gerakan masyarakat yang muncul untuk menyuarakan antihoax. Berita HOAX yang meresahkan, menyesatkan dan cenderung memfitnah membuat masyarakat terusik. Seakan tak lagi ada beda antara berita yang benar dan yang tidak benar alias hoax selalu membanjiri medsos kita.
Atas dasar keprihatinan terhadap berita - berita hoax inilah masyarakat akhirnya bergerak untuk menyuarakan perang terhadap berita hoax, dikota dan dikampung, akademisi hingga masyarakat awam turun untuk memberantas berita hoax dan muncullah kelompok - kelompok atau perkumpulan masyarakat yang anti berita hoax.
Seperti yang dilakukan oleh Kelompok Informasi Masyarakat ( KIM ) Mojo kemarin, Minggu ( 3/9) bertempat di Taman Bungkul - Surabaya bersama pegiat KIM yang lain mengadakan kegiatan kampanye anti hoax di area Car Freeday Taman Bungkul. KIM Mojo yang berkolborasi bersama kelompok Love Suroboyo ini membagikan selebaran - selebaran kepada warga kota yang hadir di Carfreeday ini yang berisi ajakan untuk stop berita hoax atau bijak dalam bermedsos. Tak hanya itu, KIM Mojo juga aktif mengkampanyekan gerakan antihoax melalui kegiatan - kegiatan dikampung Sebagai langkah edukasi agar masyarakat bijak dalam bermedia sosial.
Lokasi Carfreeday Taman Bungkul dipilih sebagai lokasi kegiatan karena selalu dipadati oleh warga kota Surabaya untuk olahraga dan berkumpul bersama keluarga, setiap minggu selalu sesak oleh warga kota, ada yang memang berolah raga, bersepeda, jalan sehat dan aneka kegiatan yang dilakukan baik perorangan maupun komunitas.
Media sosial memang menjadi salah satu alat yang ampuh saat ini untuk menyebarluaskan berita hoax, ketergantungan masyarakat akan gadget dan medsos ini rupanya dimanfaatkan oleh orang - orang yang tidak bertanggungjawab untuk menyebarkan berita bohong sehingga berita tersebut menimbulkan kekacauan informasi dimasyarakat.
Menanggapi hal ihwal hoax ini, MUI pernah mengeluarkan fatwa nomor 24 tahun 2017 yang berisi tentang kaidah - kaidah bermuamalah menggunakan media sosial dalam ajaran Islam agar terhindar dari penyebaran berita hoax atau fitnah. Dalam fatwa tersebut dijelaskan bahwa ada beberapa point yang penting dalam hukum dan pedoman bermuamalah melalui media sosial yaitu terkait Konten informasi, Tabayyun terhadap pemberitaan dan hal - hal yang tidak diperbolehkan dalam bermuamalah melalui media sosial.
Salah satu hal yang ditekankan dalam fatwa tersebut adalah bahwa Setiap muslim yang bermuamalah melalui media sosial diharamkan untuk :
a. Melakukan ghibah, fitnah, namimah, dan penyebaran permusuhan.
b. Melakukan bullying, ujaran kebencian, dan permusuhan atas dasar suku, agama, ras, atau antar golongan.
c. Menyebarkan hoax serta informasi bohong meskipun dengan tujuan baik, seperti info tentang kematian orang yang masih hidup.
d. Menyebarkan materi pornografi, kemaksiatan, dan segala hal yang terlarang secara syar’i.
e. Menyebarkan konten yang benar tetapi tidak sesuai tempat dan/atau waktunya.
Untuk itu masyarakat diharapkan dapat memilah dan memilih berbagai informasi masuk di medsosnya, tidak begitu saja percaya terhadap suatu berita dan tidak terburu - buru untuk membagikannya sebelum mengetahui dengan jelas kebenarannya dengan kata lain “ Saring “ dulu baru “ Sharing “. ( Cak Met )