SURABAYA KEMBALI DENGUNGKAN HIMBAUAN 1X24 WAJIB LAPOR RT/RW



 SURABAYA KEMBALI DENGUNGKAN HIMBAUAN 1X24 WAJIB LAPOR RT/RW


 Gatmedia.net – Surabaya sebagai salah satu kota metropolitan tentunya tak luput dari permasalahan social. Banyaknya orang yang keluar dan masuk di Kota Surabaya menimbulkan dapak social yang cukup rumit, diantaranya adalah pengembangan wilayah pemukiman, munculnya gedung – gedung apartemen dan lain sebagainya yang pastinya karena kesibukan dan kesenjangan yang ada menjadi rentan terjadinya konflik dan kasus kriminal.

Menyadari hal itu, Pemerintah kota Surabaya bersama 4 pilar kembali menggalakkan himbauan tamu  1x24 jam wajib lapor RT/RW. Kegiatan yang digelar di gedung Sawunggaling, Selasa ( 5/9) ini dihadiri oleh Walikota Surabaya, Kapolrestabes Surabaya, Kapolres Tanjung Perak, Danrem 084 Baskara Jaya, Dandim Surabaya, jajaran pejabat Pemkot Surabaya, dan beberapa pengembang pemilik hotel dan apartemen.

Dalam sambutannya Risma menyampaikan bahwa masyarakat Surabaya harus menyadari dengan betul dampak yang ditimbulkan ke depan akibat kurangnya kewaspadaan masyarakat. Kasus-kasus tersebut dapat mengakibatkan kerugian di segala aspek, terutama aspek ekonomi. Menurut Permendagri No 5 tahun 2007 dan Instruksi Walikota No 3 tahun 2009 tentang Pemeliharaan Ketenteraman dan Ketertiban, revitalisasi kamtibmas sangat diperlukan.

Dalam kesempatan itu AKBP Bambang Sukmo wibowo, Kabag Ops Polrestabes Surabaya juga mengingatkan pentingnya kewaspadaan masyarakat, jangan sampai terjadi lagi kasus – kasus yang lalu seperti kejadian kasus penipuan online di Graha Family dan pengungkapan kasus narkoba di apartemen Water Palace Surabaya. Diakhir acara setelah ditutup dengan doa’ disusul dengan pemasangan stiker "tamu wajib lapor 1x24 jam" di pos jaga Jl. Jaksa Agung Suprapto no 177 Kelurahan Ketabang, Kecamatan Genteng Surabaya oleh Walikota bersama tiga pilar : camat, danramil, kapolsek rayon 2 wilayah Sawahan, Wonokromo, Genteng, dan Tegalsari. Revilatisasi himbaun “ Tamu 1x24 Wajib Lapor RT/RW “ memang sangat dibutuhkan agar masyarakat selalu waspada.

Seperti halnya apa yang pernah dialami oleh Abah Rahman, Pegiat Kim Kebonsari yang pernah menjadi ketua RT ini menceritakan bahwa sutau saat pernah ada tamu dirumah salah seorang warga, waktu itu sekitar pukul 01 dini hari, karena mencurigakan akhirnya pengurus menegur pemilik rumah dan tamunya mengapa tidak lapor kepada pengurus kampung padahal ini sudah larut malam. Menanggapi hal itu pemilik rumah berkilah bahwa tamunya ini belum 1x24, karena tamu itu datang pukul 19.00, jadi belum 24 jam. Hal ini tentunya dapat menjadi polemik tersendiri apabila tidak disikap dengan bijak. Akhirnya berdasarkan rapat warga himbauan tamu 1x24 jam harap lapor disesuaikan menjadi “ Tamu diatas jam 24.00 Wajib lapor RT/RW “.

Cerita diatas tentunya dapat terjadi dimana saja, yang penting adalah kewaspadaan masyarakat akan keamanan dan kenyamanan lingkungannya. Mari kita ciptakan lingkungan yang aman dengan saling mengingatkan, jangan lupa himbauan “ Tamu 1x24 jam wajib lapor RT/RW “ harus dipasang diberbagai sudut kampung. ( Cak Met )

Sumber : www.surabaya.go.id
Foto : Kontributor KIM @~rifdatulc 
Share on Google Plus

About Sandy

This is a short description in the author block about the author. You edit it by entering text in the "Biographical Info" field in the user admin panel.