SURABAYA KEMBALI DENGUNGKAN HIMBAUAN 1X24 WAJIB LAPOR RT/RW
Gatmedia.net – Surabaya sebagai salah satu kota metropolitan
tentunya tak luput dari permasalahan social. Banyaknya orang yang keluar dan
masuk di Kota Surabaya menimbulkan dapak social yang cukup rumit, diantaranya
adalah pengembangan wilayah pemukiman, munculnya gedung – gedung apartemen dan
lain sebagainya yang pastinya karena kesibukan dan kesenjangan yang ada menjadi
rentan terjadinya konflik dan kasus kriminal.
Menyadari hal itu, Pemerintah kota Surabaya bersama 4 pilar
kembali menggalakkan himbauan tamu 1x24
jam wajib lapor RT/RW. Kegiatan yang digelar di gedung Sawunggaling, Selasa (
5/9) ini dihadiri oleh Walikota Surabaya, Kapolrestabes Surabaya, Kapolres
Tanjung Perak, Danrem 084 Baskara Jaya, Dandim Surabaya, jajaran pejabat Pemkot
Surabaya, dan beberapa pengembang pemilik hotel dan apartemen.
Dalam sambutannya Risma menyampaikan bahwa masyarakat
Surabaya harus menyadari dengan betul dampak yang ditimbulkan ke depan akibat
kurangnya kewaspadaan masyarakat. Kasus-kasus tersebut dapat mengakibatkan
kerugian di segala aspek, terutama aspek ekonomi. Menurut Permendagri No 5
tahun 2007 dan Instruksi Walikota No 3 tahun 2009 tentang Pemeliharaan
Ketenteraman dan Ketertiban, revitalisasi kamtibmas sangat diperlukan.
Dalam kesempatan itu AKBP Bambang Sukmo wibowo, Kabag Ops
Polrestabes Surabaya juga mengingatkan pentingnya kewaspadaan masyarakat,
jangan sampai terjadi lagi kasus – kasus yang lalu seperti kejadian kasus
penipuan online di Graha Family dan pengungkapan kasus narkoba di apartemen
Water Palace Surabaya. Diakhir acara setelah ditutup dengan doa’ disusul dengan
pemasangan stiker "tamu wajib lapor 1x24 jam" di pos jaga Jl. Jaksa
Agung Suprapto no 177 Kelurahan Ketabang, Kecamatan Genteng Surabaya oleh
Walikota bersama tiga pilar : camat, danramil, kapolsek rayon 2 wilayah
Sawahan, Wonokromo, Genteng, dan Tegalsari. Revilatisasi himbaun “ Tamu 1x24 Wajib
Lapor RT/RW “ memang sangat dibutuhkan agar masyarakat selalu waspada.
Seperti halnya apa yang pernah dialami oleh Abah Rahman,
Pegiat Kim Kebonsari yang pernah menjadi ketua RT ini menceritakan bahwa sutau
saat pernah ada tamu dirumah salah seorang warga, waktu itu sekitar pukul 01
dini hari, karena mencurigakan akhirnya pengurus menegur pemilik rumah dan
tamunya mengapa tidak lapor kepada pengurus kampung padahal ini sudah larut
malam. Menanggapi hal itu pemilik rumah berkilah bahwa tamunya ini belum 1x24,
karena tamu itu datang pukul 19.00, jadi belum 24 jam. Hal ini tentunya dapat
menjadi polemik tersendiri apabila tidak disikap dengan bijak. Akhirnya berdasarkan
rapat warga himbauan tamu 1x24 jam harap lapor disesuaikan menjadi “ Tamu
diatas jam 24.00 Wajib lapor RT/RW “.
Cerita diatas tentunya dapat terjadi dimana saja, yang
penting adalah kewaspadaan masyarakat akan keamanan dan kenyamanan
lingkungannya. Mari kita ciptakan lingkungan yang aman dengan saling
mengingatkan, jangan lupa himbauan “ Tamu 1x24 jam wajib lapor RT/RW “ harus
dipasang diberbagai sudut kampung. ( Cak Met )
Sumber : www.surabaya.go.id
Foto : Kontributor KIM @~rifdatulc